Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/KEP.1583-BANGSOS/2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR 561/KEP.1583-BANGSOS/2011


TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu atau marginal, telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1558-Bangsos/2011;
b.
bahwa Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan perubahan besaran Upah Minimum Kota Bekasi sebagaimana dinyatakan dalam Rekomendasi Wali kota Bekasi Nomor 560/3090.A/DISNAKER/XI/2011 tanggal 23 November 2011, dan Rekomendasi Wali kota Bekasi 560/3102/DISNAKER/XI/2011 tanggal 24 November 2011;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Keputusan Presiden nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-Pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.589-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti Tahun 2008-2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.805-Bangsos/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.589-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti Tahun 2008-2011;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1558-Bangsos/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012;
 
 

Memperhatikan

1.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 13/Depeprov/XI/2011 tanggal 14 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
2.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 15/Depeprov/XI/2011 tanggal 17 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
3.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 18/Depeprov/XI/2011 tanggal 19 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
4.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 19/Depeprov/XI/2011 tanggal 21 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
5.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 20/Depeprov/XI/2011 tanggal 24 November 2011 perihal UMK Kota Cimahi Tahun 2011;
6.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 20/Depeprov/XI/2011 tanggal 24 November 2011 perihal UMK Kota Cimahi Tahun 2012;
7.
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 24/Depeprov/XI/2011 tanggal 30 November 2011 Hal Perubahan UMK Kota Bekasi Tahun 2012;
8.
Rekomendasi 26 (dua puluh enam) Bupati/Wali kota se-Jawa Barat;
9.
Rekomendasi Wali kota Cimahi Nomor 561/3939/Disnakertransos tanggal 21 November 2011 perihal Pencabutan Surat Nomor 561/3725/Disnakertransos tentang Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cimahi Tahun 2012 dan Rekomendasi Kedua tentang Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi Tahun 2012;
10.
Rekomendasi Wali kota Bekasi Nomor 560/3090.A/DISNAKER/XI/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Revisi Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2012, dan Rekomendasi Wali kota Bekasi 560/3102/DISNAKER/XI/2011 tanggal 24 November 2011 tentang Pencabutan Rekomendasi Wali kota Bekasi Nomor 560/2980/DISNAKER/XI/2011 tertanggal 14 November Tahun 2011 tentang Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2012.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2012.
 

PERTAMA

Mengubah ketentuan mengenai Upah Minimum Kota Bekasi per bulan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012, khususnya pada nomor urut 23, sebagai berikut:
23
KOTA BEKASI
BESARAN PER BULAN
 
A
Upah Minimum Kota
Rp
1.470.000,00
 
B
Upah Minimum Kota untuk Kelompok/Jenis Usaha I, meliputi:
Rp
1.700.000,00
 
 
1.
Logam;
 
 
 
2.
Otomotif;
 
 
 
3.
Mesin;
 
 
 
4.
Bubur Kertas;
 
 
 
5.
Minyak Goreng;
 
 
 
6.
Kimia (Mayoritas Kimia);
 
 
 
7.
Karet;
 
 
 
8.
Plastik (Bukan alat-alat Rumah Tangga).
 
 
C
Upah Minimum Kota untuk Kelompok/Jenis Usaha II, meliputi:
Rp
1.596.000,00
 
 
1.
Elektronik;
 
 
 
2.
Kayu (Bukan Kayu Lapis);
 
 
 
3.
Jasa Perbankan;
 
 
 
4.
Garmen 100% Eksport (usaha besar dan/atau dengan jumlah tenaga kerja 500 keatas);
 
 
 
5.
Mie instan kemasan (usaha besar bukan UMKM);
 
  6.Phylon. 
23
KOTA BEKASI
BESARAN PER BULAN
 
A
Upah Minimum Kota
Rp
1.470.000,00
 
B
Upah Minimum Kota untuk Kelompok/Jenis Usaha I, meliputi:
Rp
1.700.000,00
 
 
1.
Logam;
 
 
 
2.
Otomotif;
 
 
 
3.
Mesin;
 
 
 
4.
Bubur Kertas;
 
 
 
5.
Minyak Goreng;
 
 
 
6.
Kimia (Mayoritas Kimia);
 
 
 
7.
Karet;
 
 
 
8.
Plastik (Bukan alat-alat Rumah Tangga).
 
 
C
Upah Minimum Kota untuk Kelompok/Jenis Usaha II, meliputi:
Rp
1.596.000,00
 
 
1.
Elektronik;
 
 
 
2.
Kayu (Bukan Kayu Lapis);
 
 
 
3.
Jasa Perbankan;
 
 
 
4.
Garmen 100% Eksport (usaha besar dan/atau dengan jumlah tenaga kerja 500 keatas);
 
 
 
5.
Mie instan kemasan (usaha besar bukan UMKM);
 
  6.Phylon. 
23
KOTA BEKASI
BESARAN PER BULAN
 
A
Upah Minimum Kota
Rp
1.470.000,00
 
B
Upah Minimum Kota untuk Kelompok/Jenis Usaha I, meliputi:
Rp
1.700.000,00
 
 
1.
Logam;
 
 
 
2.
Otomotif;
 
 
 
3.
Mesin;
 
 
 
4.
Bubur Kertas;
 
 
 
5.
Minyak Goreng;
 
 
 
6.
Kimia (Mayoritas Kimia);
 
 
 
7.
Karet;
 
 
 
8.
Plastik (Bukan alat-alat Rumah Tangga).
 
 
C
Upah Minimum Kota untuk Kelompok/Jenis Usaha II, meliputi:
Rp
1.596.000,00
 
 
1.
Elektronik;
 
 
 
2.
Kayu (Bukan Kayu Lapis);
 
 
 
3.
Jasa Perbankan;
 
 
 
4.
Garmen 100% Eksport (usaha besar dan/atau dengan jumlah tenaga kerja 500 keatas);
 
 
 
5.
Mie instan kemasan (usaha besar bukan UMKM);
 
  6.Phylon. 
 

KEDUA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 1 Desember 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.