Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/KEP.1540-BANGSOS/2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 561/KEP.1540-BANGSOS/2011 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2012
GUBERNUR JAWA BARAT, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu atau marginal;
| |||
|
b.
|
bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
| |||
|
10.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.589/-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti Tahun 2008-2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.805-Bangsos/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.589-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti Tahun 2008-201;
| |||
|
|
| |||
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 13/Depeprov/XI/2011 tanggal 14 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
| |||
|
2.
|
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 15/Depeprov/XI/2011 tanggal 17 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
| |||
|
3.
|
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 18/Depeprov/XI/2011 tanggal 19 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
| |||
|
4.
|
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 19/Depeprov/XI/2011 tanggal 21 November 2011 perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang UMK Tahun 2012;
| |||
|
5.
|
Rekomendasi 26 (dua puluh enam) Bupati/Walikota se-Jawa Barat;
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2012.
| ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2011
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Menetapkan besaran Upah Minimum pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan:
| ||||
| a. | selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja; | |||
| b. | dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012; dan | |||
| c. | dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2012. | |||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2012 dan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2012, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
| ||||
KEENAM | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 November 2011 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd.
AHMAD HERYAWAN | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.