Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/KEP.1387-BANGSOS/2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep.1387-Bangsos/2005TENTANG
UPAH MINIMUM KOTA SUKABUMI, DEPOK, KABUPATEN SUKABUMI, CIANJUR, BOGOR, KUNINGAN SUBANG, KARAWANG, BANDUNG DAN SUMEDANG TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
| |||||||||
|
| |||||||||
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1253-BANGSOS/2005 telah ditetapkan Upah Minimum pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
| ||||||||
|
c.
|
bahwa dengan diterimanya Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta 10 (sepuluh) Rekomendasi dari Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum pada 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota Tahun 2006, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
| ||||||||
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
| ||||||||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| ||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang upah Minimum;
| ||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
| ||||||||
|
8.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
| ||||||||
Memperhatikan | |||||||||
|
1.
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.21/Depeprov/XII/2005 tanggal 2 Desember 2005;
| ||||||||
|
2.
|
Rekomendasi 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
| ||||||||
|
| |||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
| |||||||||
|
| |||||||||
PERTAMA | |||||||||
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
| |||||||||
|
a.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1132-Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2005;
| ||||||||
|
b.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1223/Bangsos tentang Upah Minimum Kabupaten Sukabumi, Bekasi, Karawang dan Bandung Tahun 2005;
| ||||||||
|
c.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1266/Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2005,
| ||||||||
|
Sepanjang menyangkut Upah Minimum Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Subang, Kuningan, Bandung dan Sumedang.
| |||||||||
|
| |||||||||
KEDUA | |||||||||
|
Besaran Upah Minimum Kota Sukabumi, Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Kuningan, Subang, Karawang, Bandung dan Sumedang tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |||||||||
|
| |||||||||
KETIGA | |||||||||
|
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan/atau menurunkan Upah Pekerjanya.
| |||||||||
|
| |||||||||
KEEMPAT | |||||||||
|
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||
|
a.
|
Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja;
| ||||||||
|
b.
|
Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006;
| ||||||||
|
c.
|
Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.
| ||||||||
|
| |||||||||
KELIMA | |||||||||
|
Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat.
| |||||||||
|
| |||||||||
KEENAM | |||||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 13 Desember 2005 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd.
DANNY SETIAWAN | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.