Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2093/2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 2093/2005TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2006 DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana huruf a, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu ditetapkan keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||
|
9.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
| |||
|
12.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |||
|
13.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |||
|
14.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |||
|
15.
|
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |||
|
|
| |||
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat tanggal 31 Oktober 2005 Nomor 45/DPP-DKI/XI/05 hal Usulan Rekomendasi Penetapan UMP Tahun 2006;
| |||
|
2.
|
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 31 Oktober 2005 Nomor 6870/-1.834.1 hal Usulan Penetapan UMP Tahun 2006.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
| ||||
|
|
| |||
KESATU | ||||
|
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp819.100,00 per bulan.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam diktum KESATU, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2006 dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002.
| ||||
|
|
| |||
KEEMPAT | ||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2006 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
| ||||
|
|
| |||
KELIMA | ||||
|
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian dengan dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
| ||||
|
|
| |||
KEENAM | ||||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2515/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2005 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
|
| |||
KETUJUH | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.