Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1734 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1734 TAHUN 2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2007 DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
9.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
12.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
14.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 

Memperhatikan

1.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 68/DPP-DKI/XI/06 hal Saran dan Pertimbangan Penetapan UMP Tahun 2007;
2.
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 6417/-1.834.1 hal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp900.560,00 (sembilan ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah) per bulan.
 

KEDUA

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU.
 

KETIGA

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002.
 

KEEMPAT

UMP di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2007 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
 

KELIMA

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
 

KEENAM

Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2093/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2444/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KETUJUH

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.