Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1509 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1509 TAHUN 2014TENTANG
PENUNJUKAN PT POS INDONESIA SEBAGAI TEMPAT PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH, PAJAK REKLAME DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KANTOR POS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, pembayaran pajak dilakukan pada antara lain bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur;
|
|
b.
|
bahwa PT Pos Indonesia dianggap layak untuk ditunjuk sebagai tempat penerimaan pembayaran Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan PT Pos Indonesia Sebagai Tempat Penerimaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kantor Pos.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
14.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
|
|
19.
|
Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank Sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;
|
|
20.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
|
|
21.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
|
|
22.
|
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN PT POS INDONESIA SEBAGAI TEMPAT PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH, PAJAK REKLAME DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KANTOR POS.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menunjuk PT Pos Indonesia Sebagai Tempat Penerimaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kantor Pos.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Ketentuan lebih lanjut penunjukan PT Pos Indonesia sebagai penyelenggara tempat penerimaan pembayaran Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pos Indonesia.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah melaporkan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. JOKO WIDODO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.