Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 39/KEP/2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 39/KEP/2010 TENTANG
KLARIFIKASI TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI OBYEK WISATA, NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG IZIN PRAKTEK DOKTER DAN DOKTER GIGI, NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PRAKTEK DOKTER DAN DOKTER GIGI, NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELATIHAN KERJA SWADANA PADA BALAI LATIHAN KERJA, NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK, NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI DOKUMEN PELAYANAN KEPENDUDUKAN, DAN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata, Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja, Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Dokumen Pelayanan Kependudukan, dan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman perlu diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata, Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja, Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Dokumen Pelayanan Kependudukan, dan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman telah dilakukan kajian oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata, Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja, Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Dokumen Pelayanan Kependudukan, dan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |||
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
| |||
|
5.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
|
|
|
|
|
KESATU | ||||
|
Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata, Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana Pada Balai Latihan Kerja, Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Dokumen Pelayanan Kependudukan, dan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Kewenangan
| |||
|
|
Terhadap ke-7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
| |||
|
2.
|
Substansi Materi:
| |||
|
|
a.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata.
| ||
|
|
|
1)
|
Pada BAB II Judul Bagian Kesatu perlu ditambah kata "Wajib", sehingga menjadi "Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi" dan ditambah Pasal yang mengatur mengenai Wajib Retribusi;
| |
|
|
|
2)
|
Pasal 9 ayat (2) perlu penjelasan pasal tentang "Kepala Dinas Teknis";
| |
|
|
|
3)
|
Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 19 ayat (1) perlu penjelasan pasal tentang "dokumen lainnya yang dipersamakan";
| |
|
|
|
4)
|
Pasal 15 perlu penjelasan pasal tentang "tempat lain yang ditunjuk";
| |
|
|
|
5)
|
Ketentuan Pidana dalam Pasal 29 ayat (1) agar diubah karena subyek normanya seharusnya tidak diletakkan pada subjek retribusi tetapi kepada wajib retribusi dalam hal ini pengelola pungutan retribusi.
| |
|
|
b.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
| ||
|
|
|
1)
|
Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 12, Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) frase "Bupati atau Pejabat yang ditunjuk "perlu adanya konsistensi dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 yang berbunyi "...Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman...";
| |
|
|
|
2)
|
Pasal 10 ayat (4) perlu penjelasan pasal demi pasal tentang "institusi penyelenggaranya";
| |
|
|
|
3)
|
Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) perlu definisi "pembaharuan SIP";
| |
|
|
|
4)
|
Pasal 14 agar menyesuaikan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
| |
|
|
|
5)
|
Pasal 15 agar menyesuaikan dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
| |
|
|
|
6)
|
Pasal 16 huruf a dihapus;
| |
|
|
|
7)
|
Pasal 18 perlu penjelasan pasal demi pasal tentang "Pembekuan SIP";
| |
|
|
|
8)
|
Pasal 20 perlu penjelasan pasal demi pasal istilah "pembekuan izin" dan "membekukan izin";
| |
|
|
|
9)
|
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 perlu penjelasan pasal demi pasal tentang "instansi teknis".
| |
|
|
c.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
| ||
|
|
|
1)
|
Pasal 4 Subjek retribusi disempurnakan menjadi "Subjek retribusi adalah setiap dokter dan dokter gigi yang memperoleh pelayanan penerbitan surat izin praktik", hal ini sesuai dengan Surat menteri Keuangan Nomor: S-96/MK.7/2009 tanggal 8 April 2009 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Sleman;
| |
|
|
|
2)
|
Pasal 6 ditambah ayat baru yang berbunyi "Retribusi dikenakan sekali untuk masa berlakunya izin";
| |
|
|
|
3)
|
Pasal 6 ditambah ayat baru yang berbunyi Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Dokter Spesialis, dan Dokter Gigi Spesialis berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperpanjang" sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-96/MK.7/2009 tanggal 8 April 2009 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Sleman;
| |
|
|
|
4)
|
Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1) perlu penjelasan pasal demi pasal tentang "dokumen lain yang dipersamakan";
| |
|
|
|
5)
|
Ketentuan Pidana dalam Pasal 29 ayat (1) agar diubah karena subyek normanya seharusnya tidak diletakkan pada subjek retribusi tetapi kepada wajib retribusi dalam hal ini pengelola pungutan retribusi.
| |
|
|
d.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja.
| ||
|
|
|
1)
|
Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) perlu penjelasan pasal demi pasal tentang "dokumen lain yang dipersamakan";
| |
|
|
|
2)
|
Pasal 14 ayat (2) perlu penjelasan pasal demi pasal tentang "tempat lain yang ditunjuk";
| |
|
|
|
3)
|
Ketentuan Pidana dalam Pasal 29 ayat (1) agar diubah karena subyek normanya seharusnya tidak diletakkan pada subjek retribusi tetapi kepada wajib retribusi dalam hal ini pengelola pungutan retribusi.
| |
|
|
e.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
| ||
|
|
|
1)
|
Pasal 1 angka 16 Definisi KTP agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 15 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang berbunyi KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
|
|
2)
|
Pasal 4 frase "peristiwa kependudukan" agar konsisten dengan penyebutan dalam pasal 3 "peristiwa kependudukan dan peristiwa penting";
| |
|
|
|
3)
|
BAB III Bagian Kedua judul paragraf keempat agar konsisten dengan Pasal 4 huruf d;
| |
|
|
|
4)
|
BAB III Bagian Kedua perlu adanya tambahan paragraf 7 baru mengenai perubahan status kependudukan, paragraf selanjutnya menyesuaikan;
| |
|
|
|
5)
|
Pasal 6 ayat (2) kata "kelahiran" agar disesuaikan dengan ayat (1) menjadi lahir mati;
| |
|
|
|
6)
|
Bab III, Bagian Kedua, Paragraf 5, Pendaftaran Tamu, bukan termasuk dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, maka disarankan diatur dalam Peraturan Bupati.
| |
|
|
f.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Dokumen Pelayanan Kependudukan.
| ||
|
|
|
1)
|
Pasal 11 ayat (2) frase "SKRD secara jabatan" perlu penjelasan pasal;
| |
|
|
|
2)
|
Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (2), Pasal 30 agar memperjelas jenis produk hukum sebagai delegan serta menyesuaikan sifat produk hukum penetapan (beschiking) dengan keputusan dan pengaturan (regelling) dengan peraturan;
| |
|
|
|
3)
|
Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) frase "tempat lain yang ditunjuk" dan "dokumen lain yang dipersamakan" perlu penjelasan pasal.
| |
|
|
g.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
| ||
|
|
|
1)
|
Pada Mengingat agar dicantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
| |
|
|
|
2)
|
Dalam penyusunan uraian tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
| |
|
3.
|
Legal Drafting terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
KEDUA | ||||
|
Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KETIGA | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 Februari 2010 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ttd. HAMENGKU BUWONO X | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.