Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 241/KEP/2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 241/KEP/2010
 
TENTANG
 
KLARIFIKASI PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.
bahwa Berita Acara Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Klarifikasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang­-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
4.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 43);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Klarifikasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:
1.
Kewenangan:
 
Kewenangan terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Substansi Materi:
 
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
 
a.
Pasal 1 angka 10 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Bangunan agar diubah menjadi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
b.
Pada Pasal 3 ayat (3) agar dimasukkan dalam pengaturan STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI dan masuk dalam komponen biaya penerbitan 1MB.
 
c.
Agar ditambah BAB VI baru mengenai STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI yang memuat Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, dan 9, dan Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
d.
Pasal 16 ayat (2) kata dan/atau 18 dihapus.
 
e.
Agar ditambah BAB baru mengenai PENAGIHAN PEMBAYARAN sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
f.
Pasal 22 ayat (4) denda merupakan penerimaan negara sesuai dengan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Legal Drafting:
 
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

KEDUA

Klarifikasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Oktober 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.