Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 185/KEP/2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 185/KEP/2014
 
TENTANG
 
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud huruf a, telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan hasil koordinasi sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-334/MK.7/2014, tanggal 16 Juli 2014 perihal Hasil Evaluasi 2 (dua) Raperda Kabupaten Kulon Progo dengan rekomendasi bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48.1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kab/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 48.1);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 

KESATU

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai berikut:
 
 
 
I.
Kewenangan.
 
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
 
 
 
II.
Substansi Materi.
 
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud di atas perlu dilakukan penyempurnaan yaitu:
 
 
 
 
Materi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut telah menyesuaikan dengan Surat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/2524 tanggal 2 Juni 2014 perihal Hasil Konsultasi Raperda Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-334/MK.7/2014 tanggal 16 Juli 2014 perihal Hasil Evaluasi 2 (dua) Raperda Kabupaten Kulon Progo sehingga dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pencabutan sesuai dengan amanat Undang­-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
 
 
III.
Legal Drafting.
 
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 

KEDUA

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini.
 
 
 

KETIGA

Bupati agar menyampaikan Peraturan Daerah tersebut kepada Gubernur dan Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 11 Agustus 2014
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.