Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 16/KEP/2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 16/KEP/2012
 
TENTANG

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundangan lainnya dan kepentingan umum;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan hasil konsultasi sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1123/MK.7/2011, perihal Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Sleman dengan rekomendasi bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana tersebut butir a perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang­-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 43);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai berikut:
1.
Kewenangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Substansi materi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1123/MK.7/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Sleman masih ada yang perlu untuk disempurnakan, yaitu:
 
a.
Pasal 1 angka 5 agar menyesuaikan dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010, selengkapnya berbunyi: "Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum";
 
b.
Pasal 7 huruf c setelah frase "..dan sesudah" ditambah frase "dipotong".
3.
Terhadap Legal drafting Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud di atas agar menyesuaikan dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan.
 
 
 
 

KEDUA

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sleman paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini.
 
 
 
 

KETIGA

Bupati agar menyampaikan Peraturan Daerah tersebut kepada Gubernur dan Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 11 Januari 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.