Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 482 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI BENGKULU
NOMOR 482 TAHUN 2006TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI BENGKULU, | ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Upah Minimum dipandang perlu merubah UMP di Provinsi Bengkulu, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan para pekerja;
| |||||
|
b.
|
bahwa perubahan UMP telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.
| |||||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2884);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290);
| |||||
|
8.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor: Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans Nomor: Kep-226/MEN/2000 tentang perubahan Pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan Pasal 21 Permenaker Nomor: Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||||
|
10.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
| |||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Nomor: PER.17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2006 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2001 tentang Organisasi Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2001 Nomor 11 Seri "D");
| |||||
|
14.
|
Keputusan Gubernur Nomor 451 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2006.
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
| ||||||
|
| ||||||
PERTAMA | ||||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2007 sebesar Rp644.838,- (Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) per bulan.
| ||||||
|
| ||||||
KEDUA | ||||||
|
Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu ini, harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.
| ||||||
|
| ||||||
KETIGA | ||||||
|
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.
| ||||||
|
| ||||||
KEEMPAT | ||||||
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 451 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||||
|
| ||||||
KELIMA | ||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 26 Desember 2006 GUBERNUR BENGKULU ttd.
AGUSRIN M. NAJAMUDIN | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.