Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 561/KEP.886-HUK/2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 561/KEP.886-HUK/2011 


TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN TAHUN 2012

GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa penghasilan buruh/pekerja di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh/pekerja beserta keluarganya sehingga dapat hidup layak menurut kemanusiaan dan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kemajuan/kelangsungan perusahaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2012.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans RI No. Kep.226/MEN/2000;
10.
Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.828-Huk/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2012.
 
 

Memperhatikan

1.
Surat Bupati Lebak Nomor: 561/991-DTKS/XI/2011 tanggal 1 November 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lebak Tahun 2012;
2.
Surat Walikota Serang berdasarkan surat Nomor: 561/599/Disnakertrans tanggal 4 November 2011 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kota Serang Tahun 2012;
3.
Surat Bupati Pandeglang berdasarkan surat Nomor: 560/1241-Huk/2011 tanggal 4 November 2011 perihal Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang Tahun 2012;
4.
Surat Walikota Cilegon berdasarkan surat Nomor: 560/2929/Disnaker tanggal 10 November 2011, perihal Rekomendasi Penetapan UMK Cilegon Tahun 2012;
5.
Surat Bupati Serang Nomor: 561/2118/Disnakertrans/2011 tanggal 11 November 2011 perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2012;
6.
Surat Walikota Tangerang Selatan Nomor: 900/1511-DINSOSNAKERTRANS/2011 tanggal 16 November 2011 perihal Usulan Penetapan UMK Tangerang selatan Tahun 2012;
7.
Surat Walikota Tangerang Nomor: 561/2510-Disnaker/2011 tanggal 17 November 2011 perihal Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2012;
8.
Surat Bupati Tangerang Nomor: 560/2901/Disnakertrans tanggal 18 Nopember 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2012;
9.
Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor: 561/016-DPP/XI/2011 tanggal 19 November 2011 Perihal Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2012;
10.
Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor 561/2274-DTKT/XI/2011 tanggal 21 November 2011 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2012.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
 

KEDUA

Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada lampiran Keputusan ini, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.
 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 21 Nopember 2011
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.