Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 561/KEP.606-HUK/2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/KEP.606-HUK/2010TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2011
GUBERNUR BANTEN,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa penghasilan buruh/pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum para buruh/pekerja beserta keluarganya sehingga dapat hidup layak dan dapat mendorong peningkatan produktifitas dan kemajuan/kelangsungan perusahaan;
| |||
|
b.
|
bahwa penetapan upah minimum provinsi sebagai acuan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2011.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 01/Men/1999 Tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
| |||
|
8.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
| |||
|
|
| |||
Memperhatikan | ||||
|
Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/112-DPP/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2011.
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
|
| |||
KESATU | ||||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2011 sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 29 Oktober 2010 GUBERNUR BANTEN, ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.