Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 561/KEP.519-HUK/2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/KEP.519-HUK/2006TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2007
GUBERNUR BANTEN,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktifitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
12.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 31, Seri A).
| |||
|
|
| |||
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/Men/2000 tentang Upah Minimum;
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/05 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||
|
3.
|
Surat Ketua Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Banten Nomor 560/1344-DSTK/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
PERTAMA | ||||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp746.500,- (Tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.
| ||||
KEDUA | ||||
|
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
| ||||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 1 Nopember 2006
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.