Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 30 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR BALI

NOMOR 30 TAHUN 2004

 
TENTANG

HARGA DASAR AIR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

GUBERNUR BALI,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2004 Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3839)
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik,pertambangan minyak bumi dan gas Alam sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri No 93 Tahun 2003.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR BALI TENTANG HARGA DASAR AIR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
 

Pasal 1

(1)
Menetapkan harga dasar air permukaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
(2)
Khusus untuk air Bawah tanah dan air Permukaan yang dipergunakan oleh:
 
a.
Pertamina dan para kontraktornya untuk kegiatan industri pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima rupiah) Untuk air bawah tanah dan Rp100,- (seratus rupiah) untuk air permukaan air Setiap M3.
 
b.
PT. PLN (Persero) untuk pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)ditetapkan sebesar Rp50,-(lima puluh rupiah) untuk air permukaan setiap KWH.
 
c.
PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ditetapkan sebesar Rp.6,-(enam Rupiah) untuk air permukaan setiap M3.
 
d.
Yang digunakan oleh PDAM ditetapkan Rp.125,- (seratus dua puluh lima rupiah) untuk air bawah tanah dan Rp.100,- (seratus rupiah) untuk air Permukaan setiap M3.
 

Pasal 2

Harga dasar air dimaksud pasal 1, sebagai dasar untuk menetapkan besaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
 

Pasal 3

Keputusan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini Dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 30 September 2004
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA

Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 1 Oktober 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2004 NOMOR 30.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.