Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 111 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 111 TAHUN 2019

 
TENTANG

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL EVALUASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN TAHUN 2018 DAN TRIWULAN II TAHUN 2019 PADA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
Sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor LEV-437/PW 09.3/2019 tanggal 29 Agustus 2019, dengan ini menginstruksikan:
 
 
 
 
Kepada
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
 
 
 
 
Untuk
 
 
 
 
 

KESATU

Melaksanakan hal sebagai berikut:
a.
Menyusun target Pendapatan Asli Daerah setiap tahun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah minimal sama dengan angka proyeksi yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b.
Melanjutkan kegiatan pemutakhiran data di semua wilayah melalui cleansing database untuk data wajib pajak lama yang sudah tidak aktif, khususnya atas data Pajak Bumi dan Bangunan yang wajib pajak dan lokasi objek pajaknya sudah tidak jelas dalam rangka mengoreksi data piutang;
c.
Melakukan update potensi wajib pajak daerah yang terdapat pada aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana, sehingga teknologi informasi yang dibangun dapat dimanfaatkan untuk penyusunan anggaran dan perencanaan pajak daerah;
d.
Melakukan revisi atas Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 455 Tahun 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Formulasi Perhitungan Potensi dan Target Penerimaan Pajak Daerah, agar dapat digunakan untuk penetapan perhitungan potensi dan target Penerimaan Pajak Daerah;
e.
Memberdayakan tenaga pemeriksa yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan untuk diikutsertakan pada kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah sehingga diperoleh hasil pemeriksaan pajak daerah yang maksimal;
f.
Memberdayakan tenaga Juru Sita dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat khusus untuk dapat melakukan penagihan secara maksimal dan segera melengkapi peraturan pendukung yang diperlukan untuk dapat dilaksanakan penyitaan terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 24 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
g.
Menyusun kebijakan pengawasan untuk memberdayakan sumber daya yang ada dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan pajak daerah; ·
h.
Melakukan pemantauan dan penagihan untuk menghindari potential loss penerimaan pendapatan pajak terhadap tunggakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar wajib pajak restoran (Restoran Common Ground) sebesar Rp251.449.337,00 dan tunggakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar wajib pajak parkir (RS PGI Cikini) sebesar Rp299.781.026,00 kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanah Abang dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Menteng Jakarta Pusat; dan
i.
Meningkatkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dengan cara:
 
1.
Mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada setiap kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya risiko; dan
 
2.
Menindaklanjuti rekomendasi dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta atas Laporan Hasil Evaluasi Potensi Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 sesuai Laporan Nomor LHE-228/PW09/3/2017 tanggal 8 Juni 2017 dan Nomor LAP-293/PW 09.3/2018 tanggal 29 Juni 2018 serta tindak lanjut atas Rencana Tindak Pengendalian sesuai Laporan Hasil kegiatan Bimbingan Tehnik Implementasi Teknis Nomor LBA-294/PW09.3/2017 tanggal 7 Juni 2017, yaitu:
 
 
a)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki kebijakan mutasi dan penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya;
 
 
b)
Melakukan pemutakhiran data di semua wilayah dan melakukan cleansing data dalam database dan data wajib pajak lama yang sudah tidak aktif (data sampah), sehingga data potensi yang dihasilkan akurat; dan
 
 
c)
Memberdayakan juru sita untuk pelaksanaan optimalisasi pemerintah daerah dari penagihan dan memonitor peraturan pendukung yang menjadi acuan pelaksanaan sita dan lelang.
 

KEDUA

Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur.
 
 
 
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2019
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Anies Baswedan, Ph.D.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.