Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 9 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2012TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-1/2003;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179};
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 50).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT dan GUBERNUR PAPUA BARAT | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal l | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf dan disempurnakan kalimatnya sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Besarnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
10% (sepuluh persen) penyerahan pertama untuk semua Jenis Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
|
|
|
|
b.
|
5% (lima persen) penyerahan pertama untuk kendaraan Bermotor Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan;
|
|
|
|
c.
|
1% (satu persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk penyerahan pertama;dan
|
|
|
|
b.
|
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012 GUBERNUR PAPUA BARAT, ttd. ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, ttd MARTHEN LUTHER RUMADAS LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 64 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.