Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor: 8 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
NOMOR 8 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK UTARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
| |
|
b.
|
bahwa guna menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat terkait dengan besarnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu mengatur pembebasan pajak dengan Peraturan Daerah.
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah dibuat beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA dan BUPATI LOMBOK UTARA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 51
| |
|
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
(1)
|
Untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
|
|
|
(2)
|
Untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pada BAB IV ditambahkan Bagian yaitu Bagian Keenam dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 77A, sehingga Bagian Keenam dan Pasal 77A seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pembebasan Pajak Pasal 77A | |
|
|
(1)
|
Pemerintah daerah dapat memberikan pembebasan pajak terhadap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah daerah.
|
|
|
(2)
|
Tata cara pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal 15 September 2015 PENJABAT BUPATI LOMBOK UTARA, ttd ASHARI Diundangkan di Tanjung pada tanggal 15 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, ttd H. SUARDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 72 TAHUN 2015 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.