Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 58 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PAPUA

NOMOR 58 TAHUN 2012

 
TENTANG

PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur ketentuan pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2011 Nomor 4);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai Badan Legislatif Provinsi Papua.
5.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua.
6.
Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua.
7.
Unit Penerimaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah unit pelaksana teknis dinas yang melaksanakan pemungutan langsung.
8.
Aparat Penunjang ialah Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pejabat terkait lainnya.
9.
Pihak lain adalah pihak-pihak yang karena tugas dan fungsinya untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah.
10.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
18.
Insentif pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
 
BAB II
INSENTIF

Bagian Kesatu
Maksud Pemberian Insentif
 

Pasal 2

Pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
kinerja instansi pemungut pajak;
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi pemungut pajak;
c.
pendapatan daerah; dan
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan Pajak.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional diberikan kepada:
 
a.
Pejabat dan aparat pelaksana pemungutan Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; dan
 
d.
Pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak.
 

Pasal 4

(1)
Instansi pelaksana pemungutan Pajak dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila realisasi kinerja tertentu mencapai:
 
a.
triwulan I sebesar 20% (dua puluh perseratus);
 
b.
triwulan II sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus).
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal bulan triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal bulan triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
Bagian Ketiga
Sumber Dan Besar Insentif
 

Pasal 5

Untuk kegiatan pemungutan Pajak diberikan insentif yang bersumber dari penerimaan Pajak.
 

Pasal 6

Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari realisasi setiap penerimaan Pajak dalam Tahun Anggaran berkenaan.
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c setiap bulannya ditetapkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Apabila realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
Bagian Keempat
Besaran Insentif
 

Pasal 8

Besaran insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diatur sebagai berikut:
a.
80% (delapan puluh perseratus) untuk Dinas;
b.
20% (dua puluh perseratus) diatur sebagai berikut:
 
1.
13% (tiga belas perseratus) untuk aparat pemungut Dinas pada UPPD se Papua;
 
2.
37% (tiga puluh tujuh perseratus) untuk Kepolisian Daerah; dan
 
3.
50% (lima puluh perseratus) untuk aparat penunjang di Daerah.
 

Pasal 9

Besaran insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diatur sebagai berikut:
a.
85% (delapan puluh lima perseratus) untuk aparat pelaksana pemungutan, yang terdiri dari:
 
1.
10% (sepuluh perseratus) untuk penyedia bahan bakar kendaraan bermotor; dan
 
2.
90% (sembilan puluh perseratus) untuk Dinas.
b.
15% (lima belas perseratus) untuk aparat penunjang.
 

Pasal 10

Besaran insentif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan diatur sebagai berikut:
a.
80% (delapan puluh perseratus) untuk Dinas; dan
b.
20% (dua puluh perseratus) untuk pihak lain.
 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 3, Pasal 9 huruf a angka 2 dan huruf b, Pasal 10 huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 12

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penganggarannya diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
(2)
Dinas Pemungut menganggarkan besaran Insentif dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Tahun Anggaran berkenaan.
(3)
Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan dalam Belanja Tidak Langsung (BTL) yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak serta objek belanja Pajak.
 

Pasal 13

Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif yang belum dilakukan pembayarannya pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Papua Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Tahun 2011 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua.
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 29 November 2012
Pj. GUBERNUR PAPUA,
ttd.
drh. CONSTANT KARMA

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 30 November 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
ELIA I LOUPATTY

BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2012 NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.