Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 5.b Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU

NOMOR 5.b TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 3.a TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD;
b.
bahwa sesuai dengan surat Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku Nomor: 050.216/BAPP-/2016 Tanggal 25 Oktober Tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Cq. Kepala BPPKAD Provinsi Maluku perihal Usulan Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3592);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4614);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
14.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 50);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 58).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 3.a TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 

PASAL I

Kegiatan mendesak yang belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 akan ditampung pada APBD Tahun 2017, sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut:
(1)
Penyusunan Masterplan Pembangunan Institut Teknologi Ambon Nomor urut 19 yang direncanakan pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2016 akan ditampung pada APBD Tahun 2017 sehingga dihapus dari Lampiran Peraturan Gubernur ini;
(2)
Penyusunan AMDAL Kawasan Ekonomi Khusus Banda pada Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor urut 19 diubah menjadi Nomor urut 17 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
(3)
AMDAL Pembangunan Kantor Gubernur Maluku pada Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor urut 19 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
(4)
Monitoring, Identifikasi, Verifikasi, dan Inventarisir Evaluasi Pelaporan Pasca Gempa oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku ditambahkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
(5)
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

PASAL II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
 
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 5 April 2016
GUBERNUR PROVINSI MALUKU,
ttd.
SAID ASSAGAFF

Diundangkan di Ambon
pada tanggal 5 April 2016
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd.
HAMIN BIN THAHIR

BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2016 NOMOR 5.b
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.