Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 4 TAHUN 2014

 
TENTANG

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 2854);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 14);
15.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor S. 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 11).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH DI BENGKULU.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu;
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Bengkulu.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
9.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
14.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
16.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
17.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
18.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
19.
Pergeseran anggaran adalah pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian objek belanja.
 
BAB II
PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 2

(1)
Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat melakukan pergeseran anggaran:
 
a.
Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
 
b.
Antar obyek belanja dalam jenis belanja; dan
 
c.
Antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
 
b.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja;
 
c.
Keadaan darurat;
 
d.
Keadaan luar biasa; dan
 
e.
Adanya dana-dana khusus yang diterima Pemerintah Provinsi yang belum ditampung dalam APBD.
(3)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dalam DPPA-SKPD dan/atau DPPA-PPKD.
 
BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 3

(1)
Gubernur menyampaikan surat edaran kepada Kepala SKPD perihal rencana pergeseran anggaran serta memuat kriteria program dan kegiatan yang dapat ditambah dan/atau diubah akibat pergeseran anggaran dan/atau pemanfaatan dana yang sudah ditentukan peruntukannya dan batas waktu penyampaian usulan pergeseran anggaran.
(2)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan Kepala SKPD kepada Gubernur.
(3)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b disampaikan Kepala SKPD kepada Sekretaris Daerah.
(4)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c disampaikan Kepala SKPD kepada PPKD.
(5)
Usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4) memuat ringkasan pergeseran, alasan dilakukan pergeseran serta melampirkan RKA-SKPD dan/atau RKA-PPKD dan DPPA-SKPD dan/atau DPPA­ PPKD.
 
BAB IV
PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 4

(1)
Usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperiksa dan diteliti oleh TAPD.
(2)
Persetujuan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh PPKD.
(3)
Persetujuan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(4)
Persetujuan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar jenis belanja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) dilakukan oleh DPRD berdasarkan usulan tertulis Gubernur.
 
BAB V
PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
(2)
Berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) di atas, maka dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD.
(3)
Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD.
 
BAB VI
PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 6

(1)
Setelah Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) ditetapkan maka PPKD menyusun rancangan DPA-PPKD dan/atau DPPA-PPKD sesuai dengan peruntukannya dan Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD dan/atau DPPA­-SKPD sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Rancangan DPA-SKPD dan/atau DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi TAPD bersama-sama dengan Kepala SKPD.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dan/atau DPPA-SKPD.
(4)
DPA-SKPD dan/atau DPPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku PPKD atau pengguna Anggaran/Pengguna barang.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 27 Februari 2014
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 24 Maret 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT,
ttd.
H. SUMARDI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.