Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 03 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 03 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PEMBEBANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang undangan, maka terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PEMBEBANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 02), diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 13
| ||
|
|
Bukti Dasar penagihan yang sah berbentuk dan ditandatangani oleh:
| ||
|
|
a.
|
untuk pekerjaan Barang/Jasa dengan nilai sampai-dengan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berbentuk kuitansi/nota toko dan ditanda tangani oleh pemilik toko;
| |
|
|
b.
|
untuk pekerjaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) berbentuk Surat Perintah Kerja ditandatangani oleh KPA/PPTK;
| |
|
|
c.
|
untuk pekerjaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 berbentuk surat perjanjian;;
| |
|
|
d.
|
untuk pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berbentuk kontrak kerja dan ditandatangani oleh PA/KPA/PPTK;
| |
|
|
e.
|
berbentuk Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa lainnya yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa-SKPD dan Pihak Ketiga atas setiap Surat Perintah Kerja;
| |
|
|
f.
|
berbentuk Laporan Kemajuan Pekerjaan untuk kegiatan yang bukan bersifat konstruksi dan bukan bersifat pengadaan (non fisik) ditandatangani oleh rekanan dan disetujui oleh PA/KPA/PPTK;
| |
|
|
g.
|
berbentuk Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa yang telah selesai diberikan/dikerjakan seluruhnya untuk setiap Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PA/KPA/PPTK dan Pengguna Barang/Jasa;
| |
|
|
h.
|
berbentuk daftar definitif penerimaan gaji pokok, uang representatif, tunjangan, tambahan penghasilan, honorarium, atau penerimaan lain yang sejenis yang diterima oleh Pejabat Negara/PNS/Tenaga Honorer/Tenaga Bulanan Lepas dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/KPA;
| |
|
|
i.
|
daftar nominatif penerimaan honorarium atau penerimaan lain yang sejenis untuk belanja pegawai/personal di luar Pemerintah Provinsi Gorontalo dari PA/KPA/PPTK;
| |
|
|
J.
|
surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
| |
|
|
k.
|
pembayaran biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan/operasional, selain dibuktikan dengan nota dari pihak ketiga, dilampirkan kartu kendali diketahui oleh PA;
| |
|
|
l.
|
persetujuan pembayaran belanja tidak langsung lainnya seperti bantuan hibah atau bantuan sosial dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
m.
|
persetujuan pembayaran pengeluaran pembiayaan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
| |
|
|
n.
|
kuitansi tagihan penyedia barang/jasa yang ditandatangani oleh yang berhak; dan
| |
|
|
o.
|
surat tanda pengesahan belanja yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dan telah disetujui oleh PA/KPA.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 16 huruf a angka 1 dan huruf b diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 16
| ||
|
|
SPP dibuat per kegiatan/belanja tidak langsung/pengeluaran pembiayaan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
SPP dicetak dari sistem informasi manajemen daerah;
| |
|
|
b.
|
Penyiapan dan penandatanganan SPP diatur sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
SPP-TUP, SPP-TUP Nihil dan SPP-LS oleh PPfK dan bendahara pengeluaran;
|
|
|
|
2.
|
SPP-UP oleh bendahara pengeluaran; dan
|
|
|
|
3.
|
SPP-GUP dan SPP-GUP Nihil oleh bendahara pengeluaran.
|
|
|
c.
|
pejabat yang menandatangani SPP sebagaimana dimaksud pada huruf a, bertanggungjawab secara formalitas bahwa SPP yang akan diajukan telah dilampiri/dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan persyaratan.
| |
|
|
d.
|
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dituangkan dan ditandatangani oleh PA/KPA/PPfK dalam suatu Surat Pernyataan sesuai format pada Lampiran IV peraturan ini.
| |
|
|
e.
|
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dituangkan dan ditandatangani oleh PA/KPA/PPfK dalam suatu Daftar Penguji sesuai format pada Lampiran V.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 18 dihapus.
| ||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 3 Januari 2017 Pit. GUBERNUR GORONTALO, ttd. ZUDAN ARIF FAKRULWH Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 3 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. WINARNI D. NOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 03 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.