Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 63 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 63 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Mojokerto, perlu mengatur penyesuaian nomenklatur, tata cara pemungutan dan hasil perhitungan nilai sewa reklame untuk memenuhi tuntutan pemungutan pajak reklame agar sesuai dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang­ Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Besar Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
5.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto.
6.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
14.
Reklame Tetap adalah reklame permanen yang izinnya berlaku selama 1 (satu) tahun dan memenuhi salah satu kriteria tertentu dipandang dari luas sisinya, ketinggian dan menggunakan sarana penerangan listrik serta bahan/materiil yang digunakan dengan memperhatikan aspek estetika.
15.
Reklame Insidentil adalah reklame yang izinnya kurang dari 1 (satu) tahun.
16.
Reklame papan/billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vinyl, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
17.
Reklame megatron/videotron dan sejenisnya adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik. Termasuk didalamnya Videotron dan Electronic Display.
18.
Reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, Sunscreen, banner, giant banner, dan standing banner.
19.
Reklame melekat atau stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda.
20.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan.
21.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak..
22.
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
23.
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
24.
Reklame film atau slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
25.
Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
26.
Baliho Insidentil adalah jenis reklame billboard/papan yang pemasangannya dapat dipindah-pindah (portable).
27.
Baliho Tetap adalah jenis reklame billboard/papan yang dipasang dengan kerangka besi dan ditanam secara permanen.
28.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
29.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame selanjutnya disingkat NJOPR adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame, termasuk hal ini adalah biaya perencanaan, biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan, dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang di tempat yang telah diizinkan termasuk biaya pemeliharaan.
30.
Nilai Strategis yang selanjutnya disebut Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat (NSPR) adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut, berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha berdasarkan kategori kawasan, ukuran reklame, sudut pandang reklame dan kelas jalan.
31.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
32.
Surat Pendaftaran Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan subjek dan objek Pajak Kepada Badan Pendapatan Daerah.
33.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
41.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
42.
Hari adalah hari kalender.
 
 
 
BAB II
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK REKLAME
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame wajib mendaftarkan subjek dan objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah untuk di daftar serta di data subyek dan obyek pajaknya sebagai wajib pajak  reklame.
(2)
Pendaftaran dan/atau pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi, menandatangani formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak dan menyampaikan ke Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Isian data Formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi dasar penerbitan NPWPD dan/atau penetapan pajak terutang.
(4)
Kepala Badan Pendapatan Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
b.
Surat Pendaftaran Objek Pajak tidak disampaikan oleh Wajib Pajak; dan
 
c.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan atau keterangan lain ternyata objek pajak yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
(5)
Alat peraga reklame yang dipasang wajib mendapatkan pengesahan pembayaran pajak dari Badan Pendapatan Daerah.
(6)
Pengesahan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (5) diberikan dalam bentuk tanda tangan pejabat yang ditunjuk, Stempel Badan Pendapatan Daerah, Perforasi, atau Stiker Lunas Pajak.
(7)
Contoh format Surat Pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran angka 1 dan angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB III
JENIS-JENIS PAJAK REKLAME
 

Pasal 3

Jenis-jenis reklame yang dikenakan pajak adalah:
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron/baliho/rombong;
b.
reklame kain/plastik;
c.
reklame melekat atau stiker;
d.
reklame selebaran/brosur/leaflet;
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.
reklame udara;
g.
reklame suara;
h.
reklame film atau slide; dan
i.
reklame peragaan.
 
 
 

Pasal 4

Dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b.
label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d.
reklame yang diselenggarakan oleh partai politik, reklame sosial keagamaan dan tidak melibatkan sponsor atau produk tertentu; dan
e.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
BAB IV
DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
(2)
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) dan besarnya Nilai Pajak Reklame per satuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya biaya pemasangan reklame, ditentukan berdasarkan biaya yang dibutuhkan dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan reklame yang ditetapkan dalam bentuk NJOPR.
(2)
NJOPR ditetapkan menurut jenis reklame sebagaimana tersebut dalam Lampiran angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 7

Lama pemasangan atau jangka waktu penyelenggaraan reklame ditentukan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Nilai strategis reklame, ditentukan berdasarkan kelas jalan, ketinggian dan sudut pandang.
(2)
Kelas jalan ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan pemanfaatan tata ruang dan tingkat keramaian arus lalu lintas.
(3)
Kelas jalan diklasifikasi menjadi 3 (tiga) terdiri:
 
a.
kelas jalan Utama;
 
b.
kelas A; dan
 
c.
kelas B,
 
sebagaimana tersebut dalam Lampiran angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Kelas Jalan diberi bobot 60% (enam puluh persen) yang terdiri dari Jalan Utama, A dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing­ masing secara berurutan diberi bobot 0,50; 0,30, dan 0,20.
(5)
Ketinggian diberi bobot 15% (lima belas persen) yang diklasifikasikan dengan kriteria kurang dari 5 (lima) meter dan lebih dari atau sama dengan 5 (lima) meter, masing-masing secara berurutan diberi bobot 0,40 dan 0,60.
(6)
Sudut pandang diberi bobot 25% (dua puluh lima persen) yang diklasifikasi dengan kriteria kurang dari atau sama dengan 2 (dua) sudut pandang dan lebih dari atau sama dengan 3 (tiga) atau lebih sudut pandang, masing-masing secara berurutan diberi bobot 0,40 dan 0,60.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Luas Reklame dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Reklame yang mempunyai bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar di mana seluruh gambar, kalimat atau huruf­ huruf tersebut berada di dalamnya;
 
b.
Reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan empat persegi;
 
c.
Reklame berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masing­-masing.
(2)
Luas Reklame Tetap di bawah 0,5 (nol koma lima) meter persegi dibulatkan menjadi 0,5 (nol koma lima) meter persegi, Sedangkan Luas Reklame Tetap di atas 0,5 (nol koma lima) meter persegi sampai dengan 1 (satu) meter persegi dibulatkan menjadi 1 (satu) meter persegi.
(3)
Ketinggian ditentukan dengan mengukur tinggi reklame dari permukaan tanah sampai garis tengah reklame.
(4)
Sudut Pandang ditentukan berdasarkan mudah dan tidaknya reklame dapat dilihat dari arah pandang jalan searah atau persimpangan jalan.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besarnya Pokok Ketetapan Pajak (PKP) Reklame Tetap dihitung berdasarkan Nilai Pajak Per Satuan (NPS), Luas Reklame (L), Sisi Reklame (S), dan Jenis Produk.
(2)
Untuk Reklame Tetap yang mempunyai 1 (satu) sisi, besarnya pokok Ketetapan Pajak dihitung dengan formulasi:
  
 
PKP = NPS x L
PKP = NPS x L
PKP = NPS x L
 
 
(3)
Untuk Reklame Tetap yang mempunyai sisi lebih dari 1 (satu) besarnya Pokok Ketetapan Pajak dihitung dengan formulasi:
 
 
 
 
PKP = NPS x L x S
PKP = NPS x L x S
PKP = NPS x L x S
 
 

Pasal 11

(1)
Besarnya Pokok Ketetapan Pajak Reklame Insidentil dihitung berdasarkan Nilai Pajak Persatuan (NPS) dan Jumlah Satuan (JS) dengan formulasi:
  
 
PKP = NPS x JS
PKP = NPS x JS
PKP = NPS x JS
  
(2)
Nilai Pajak Per Satuan Reklame Insidentil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB V
PENGISIAN SURAT PENDAFTARAN OBJEK PAJAK DAN PENYAMPAIAN SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
 

Pasal 12

(1)
Pajak Reklame dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
(2)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak, SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(3)
jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang menggunakan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD.
(4)
Contoh format SKPD tercantum dalam Lampiran angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Pajak dengan lengkap, jelas dan benar.
(2)
Setiap wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemasangan reklame.
(3)
Surat Pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Data wajib pajak;
 
b.
Data Reklame;
 
c.
Pernyataan Wajib Pajak;
 
d.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk perorangan/yang diberi kuasa;
 
e.
Sketsa Gambar/Foto Reklame.
(4)
Surat Pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak/Kuasa Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan SKPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(2)
Bagi penyelenggaraan reklame insidentil yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan membayar di muka pajak dengan menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak yang dalam hal ini dapat dipersamakan sebagai sarana ketetapan pajak.
(3)
Bagi penyelenggaraan reklame insidentil yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan membayar di muka pajak dengan menggunakan SKPD.
(4)
Pembayaran pajak dilakukan pada Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(5)
Contoh format Surat Pendaftaran Objek Pajak bagi penyelenggaraan reklame insidentil yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran angka 7 dan angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB VI
PENAGIHAN
 

Pasal 15

Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat menerbitkan STPD dalam hal:
a.
Pajak terutang dalam SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
b.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 16

Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diberikan bukti setor oleh Bank/SSPD.
 
 
 
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak memberikan Keputusan hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
 

Pasal 18

(1)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena karena kelalaian Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
1 (satu) permohonan untuk SKPDKB, SKPDKBT, STPD;
 
b.
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
 
c.
wajib Pajak telah melunasi Pajak yang terutang; dan
 
d.
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pengurangan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kelebihan membayar Pajak pada periode yang bersangkutan (tahun yang bersangkutan).
(2)
Atas kelebihan membayar pajak dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan pembayaran pajak dengan memberikan kompensasi pengurangan yang diperhitungkan saat membayar pajak periode berikutnya.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
(2)
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
 
a.
Mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang tidak benar;
 
b.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
(3)
Pembatalan ketetapan pajak, dapat dilaksanakan terhadap SKPD yang obyek pajaknya yang telah dibongkar atau diturunkan.
(4)
Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
 
b.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
 
c.
mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;dan
 
d.
dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah berwenang untuk memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak memberi suatu Keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah harus menerbitkan Keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak dan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 

Pasal 23

(1)
Besarnya Pokok Ketetapan Pajak Reklame Insidentil untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan sponsor dapat diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Besarnya Pokok Ketetapan Pajak Reklame Insidentil kegiatan pendidikan dapat diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen).
 
 
 
BAB X
PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
 

Pasal 24

(1)
Dalam menjamin kepatuhan dan ketertiban pembayaran Pajak Reklame dilakukan pengawasan dan penertiban atas reklame yang terpasang.
(2)
Pengawasan dan Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unsur Perangkat Daerah yang berwenang antara lain:
 
a.
Satuan Polisi Pamong Praja;
 
b.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 
c.
Badan Pendapatan Daerah;
 
d.
Camat Setempat; dan
 
e.
Instansi terkait lainnya.
(3)
Apabila diperlukan, pelaksanaan pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta pendampingan dari aparat penegak hukum.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Setiap pemasangan reklame yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan penertiban.
(2)
Penertiban pemasangan reklame yang tidak dilengkapi dengan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dengan:
 
a.
membongkar;
 
b.
menurunkan;
 
c.
memberi tanda silang; atau
 
d.
membubuhkan tulisan yang menunjukkan reklame ini belum membayar pajak.
(3)
Penertiban Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, didahului dengan memberi peringatan kepada penyelenggara reklame dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari melalui 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:
 
a.
peringatan tertulis I, dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari;
 
b.
Peringatan tertulis II, dengan jangka waktu 3 (tiga) hari setelah peringatan tertulis I;
 
c.
Peringatan tertulis III, dengan jangka waktu 3 (tiga) hari setelah peringatan tertulis II.
(4)
Penertiban reklame insidentil sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara langsung tanpa didahului peringatan.
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 49);
b.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 18);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 19 Nopember 2019
WAKIL BUPATI MOJOKERTO,
ttd.
PUNGKASIADI

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 2 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.