Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 41 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 41 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 

Menimbang

a.
bahwa guna menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
12.
Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 54);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 54) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan angka 5, angka 6 dan angka 24 Pasal 1 diubah serta setelah angka 36 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 37 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
 
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
 
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
6.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
7.
Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
 
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
9.
Pejabat adalah Pejabat yang berwenang dalam Penyelenggaraan Perpajakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
10.
Petugas adalah pejabat atau staf yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas perpajakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 
11.
Tenaga ahli adalah Tenaga ahli di bidang Perpajakan Daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan sistem perpajakan Daerah oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
 
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
13.
Sistem Perpajakan Daerah adalah rangkaian kegiatan pemungutan Pajak mulai dari menghimpun data objek dan subyek pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan Pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
14.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
15.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
16.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
17.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
18.
Pajak yang terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat.
 
19.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
 
20.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
21.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPTPD dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
 
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan BPHTB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
23.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
24.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kebenaran SPTPD BPHTB dalam proses pengesahan atau validasi yang meliputi tugas penelitian SPTPD, pemeriksaan SPTPD dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran BPHTB.
 
25.
Nilai Jual obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah Nilai Jual Obyek Pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
26.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
 
27.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
 
28.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
33.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
34.
Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan.
 
35.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
 
36.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SKPKPB, adalah surat yang menentukan surat yang menentukan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.
 
37.
Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
 
 
2.
Ketentuan huruf b dan huruf c Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2
 
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
 
a.
surat pemberitahuan pajak daerah BPHTB;
 
b.
pembayaran BPHTB secara online;
 
c.
tata cara pelaporan BPHTB secara online;
 
d.
verifikasi surat pemberitahuan pajak daerah BPHTB;
 
e.
penagihan BPHTB;
 
f.
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif BPHTB; dan
 
g.
pengurangan ketetapan pajak daerah terutang.
 
 
3.
Ketentuan judul BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB III
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE
 
 
4.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Wajib pajak BPHTB wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
 
(2)
Untuk pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pajak mengisi SPTPD secara online melalui PPAT/Notaris yang telah mendapatkan username dan password dari Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Wajib pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari transaksi jual beli lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak, mendapatkan pengurangan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak satu kali untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama.
 
 
5.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dihapus, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Contoh format SPTPD BPHTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(5)
Dalam hal wajib pajak mengisi SPTPD BPHTB terjadi kesalahan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan, wajib pajak mengisi kembali pada SPTPD-2 BPHTB dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
6.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
SPTPD yang telah diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak, wajib disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mendapat pengesahan.
 
(2)
Penyampaian SPTPD sekurang-kurangnya dilampiri sebagai berikut:
 
 
a.
foto copy kartu tanda penduduk (KTP);
 
 
b.
foto copy kartu keluarga (KK) dan surat keterangan waris atau hibah wasiat dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat;
 
 
c.
foto copy sertifikat atau dokumen pengganti sejenisnya;.
 
 
d.
foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dibayar lunas;
 
(3)
SPTPD yang telah dilakukan pengesahan oleh Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak BPHTB wajib membayar.
 
 
7.
Ketentuan judul BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB IV
PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE
 
 
8.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SPTPD BPHTB dan/atau pembayaran denda administratif BPHTB dengan menggunakan bukti setoran bank/slip yang diisi secara jelas dan lengkap sesuai jenis pembayarannya.
 
(2)
Wajib Pajak membayar BPHTB pada bank yang ditunjuk.
 
(3)
Setiap pembayaran pajak diberikan tanda bukti pembayaran dari bank yang ditunjuk.
 
(4)
Bank yang ditunjuk wajib memberikan validasi atas bukti pembayaran dan SPTPD BPHTB.
 
(5)
Salinan bukti pembayaran dan SPTPD BPHTB harus diserahkan kepada Petugas Badan Pendapatan Daerah.
 
 
9.
Ketentuan Pasal 6A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
PPAT/Notaris dapat membantu wajib pajak untuk menghitung dan membayar BPHTB secara online dengan melampirkan surat kuasa.
 
(2)
PPAT/Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan username dan password.
 
(3)
Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas jaringan online kepada PPAT/Notaris.
 
(4)
PPAT/Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan username dan password dari Badan Pendapatan Daerah.
 
(5)
PPAT/Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencetak SPTPD BPHTB secara online dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
 
 
10.
Ketentuan Pasal 6B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6B
 
Dalam hal penggunaan fasilitas dari Badan Pendapatan Daerah, PPAT/Notaris mempunyai hak sebagai berikut:
 
a.
mendapatkan dan/atau mengganti username dan password;
 
b.
mengakses dan mempergunakan website Badan Pendapatan Daerah pajakdaerah.mojokertokab.go.id;
 
c.
mencetak SPTPD BPHTB secara online; dan
 
 
11.
Ketentuan Pasal 6C huruf d dihapus, huruf e diubah dan setelah huruf e ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf f, huruf g dan huruf h sehingga Pasal 6C berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6C
 
PPAT/Notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut:
 
a.
menjaga kerahasiaan username dan password;
 
b.
menjaga username dan password dari penyalahgunaan pihak-pihak lain;
 
c.
membayar atau menyetorkan pajak terutang ke kas daerah apabila wajib pajak memberikan kuasa kepada PPAT/Notaris;
 
d.
dihapus;
 
e.
mengisi laporan bulanan cetak SPTPD BPHTB sebagai dasar pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan laporan bulanan pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online serta menyampaikan print out laporan tersebut kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah.
 
f.
memberitahukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sejak saat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja dan/atau berhenti menjabat.
 
g.
membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran yang merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah apabila PPAT/Notaris menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebelum Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
 
h.
membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan yang merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah apabila PPAT/Notaris tidak melaporkan pembuatan akta kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
 
12.
Ketentuan Pasal 6D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6D
 
(1)
Dalam hal penerapan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT/Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C diberlakukan penonaktifan username dan password untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta transparansi bagi PPAT/Notaris dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
 
(2)
Pemberlakuan penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melampaui waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak saat diterimanya surat pemberitahuan pengenaan denda bagi PPAT/Notaris.
 
(3)
Apabila setelah penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT/Notaris memenuhi tanggung jawab perpajakannya dengan menyerahkan salinan bukti pembayaran kepada Petugas Badan Pendapatan Daerah, username dan password akan diaktifkan kembali.
 
 
13.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Bank yang ditunjuk harus melaksanakan tugas:
 
 
a.
menerima dan memvalidasi SPTPD dari wajib pajak;
 
 
b.
menerima dan memvalidasi pembayaran BPHTB dari wajib pajak;
 
 
c.
menerima dan memvalidasi pembayaran denda administratif BPHTB dari PPAT/Notaris;
 
 
d.
menyetor penerimaan BPHTB ke Kas Daerah;
 
(2)
Penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
14.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pelaporan BPHTB dilaksanakan oleh PPAT/Notaris dan/atau Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, Bank yang ditunjuk.
 
(2)
Pelaporan BPHTB bertujuan untuk memberikan informasi tentang realisasi penerimaan BPHTB sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
 
15.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menyiapkan Laporan penerimaan BPHTB berdasarkan dokumen-dokumen dari Bank yang ditunjuk, PPAT/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.
 
(2)
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan penerimaan BPHTB dari Bank yang ditunjuk paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
(3)
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PPAT/Notaris paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
(4)
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
(5)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan bulanan cetak SPTPD BPHTB sebagai dasar pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan laporan bulanan pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 3 dan Lampiran angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
16.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Pasal 10 ayat (2) huruf d dihapus serta ayat (4), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Apabila diperlukan Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat melaksanakan verifikasi SPTPD BPHTB untuk menguji kebenaran SPTPD BPHTB.
 
(2)
Verifikasi SPTPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
melakukan penelitian SPTPD.
 
 
b.
melakukan pemeriksaan SPTPD.
 
 
c.
mengevaluasi pelaksanaan pembayaran BPHTB.
 
 
d.
dihapus.
 
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan dua cara:
 
 
a.
Verifikasi kantor.
 
 
b.
Verifikasi lapangan.
 
(4)
Verifikasi kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilaksanakan dengan menggunakan harga dasar tanah dan/atau bangunan atau data yang mendukung indikator Nilai Perolehan yang wajar.
 
(5)
Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dilaksanakan apabila hasil pelaksanaan verifikasi kantor belum cukup.
 
(6)
Pelaksanaan Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Perangkat Desa setempat, penjual atau warga sekitar obyek pajak.
 
(7)
Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat menunjuk tenaga ahli yang membidangi penilaian tanah dan/atau bangunan untuk melaksanakan verifikasi lapangan terhadap data objek pajak dengan nilai perolehan diatas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
 
(8)
Kepala Badan Pendapatan Daerah melaksanakan konfirmasi kebenaran data objek pajak dengan wajib pajak terhadap SPTPD yang dianggap perlu.
 
(9)
Dalam hal hasil konfirmasi terdapat laporan pembetulan data objek pajak, wajib pajak dapat membayar kekurangan pajak dengan mengisi SPTPD ke dua.
 
 
17.
Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
SPTPD yang diverifikasi dinyatakan sah atau valid, jika memenuhi persyaratan:
 
 
a.
Penghitungan besarnya pokok pajak terutang BPHTB sudah benar;
 
 
b.
Persyaratan administrasi pendukung yang dilampirkan dinyatakan lengkap;
 
 
c.
Pokok Pajak terutang BPHTB telah dibayar lunas;
 
 
d.
Untuk obyek pajak PBB selama 5 (lima) tahun terakhir telah dibayar lunas.
 
(2)
Apabila pengajuan SPTPD yang diverifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengajuan SPTPD yang telah diverifikasi dapat tidak disahkan atau tidak divalidasi.
 
(3)
Pengesahan atau validasi SPTPD yang telah diverifikasi, dilaksanakan dengan cara membubuhkan tanda tangan petugas yang ditunjuk dan stempel Badan Pendapatan Daerah.
 
 
18.
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah menunjuk Pejabat yang menandatangani pengesahan atau validasi SPTPD BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
 
(2)
Penunjukan petugas yang menandatangani pengesahan atau validasi SPTPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengeluarkan Surat Tugas.
 
 
19.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) asal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 14A
 
(1)
SKPDKB, SKPDKBT dan STPD ditetapkan oleh Bupati.
 
(2)
Penetapan SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan cara:
 
 
a.
tanda tangan biasa;
 
 
b.
tanda tangan stempel;
 
 
c.
tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.
 
(4)
Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
 
 
20.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
 
 
21.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
 
 
22.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 18
 
Pembetulan surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN;
 
d.
STPD;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan; dan
 
f.
Surat Keputusan Keberatan.
 
 
23.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya secara perseorangan.
 
(2)
Setiap permohonan pembetulan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan.
 
(3)
Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya.
 
 
24.
Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Bupati harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat permohonan diterima.
 
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, tetapi Bupati memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan dianggap dikabulkan dan Bupati wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan/menghapuskan jumlah BPHTB terutang atau administrasi, memperbaiki dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
 
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
25.
Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kelalaian Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
 
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan terhadap sanksi administratif yang tercantum dalam SKPDKB dan SKPDKBT.
 
(3)
Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
26.
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Bupati dapat mengurangkan atau membatalkan STPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN.
 
(2)
Pengurangan atau Pembatalan STPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN dilaksanakan karena tidak benar.
 
(3)
Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
27.
Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 23
 
(1)
Atas permohonan wajib pajak Bupati dengan tembusan Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu obyek pajak.
 
(2)
Pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan obyek pajak, misalnya:
 
 
 
1.
Wajib pajak tidak mampu secara ekonomis, karena perolehan hak baru program pemerintah di bidang pertanahan;
 
 
 
2.
Wajib pribadi menerima hibah dari orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
 
 
b.
Kondisi wajib pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, misalnya:
 
 
 
1.
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah nilai jual obyek pajak.
 
 
 
2.
Wajib yang memperoleh hak atas sebagai pengganti atas Tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
 
(3)
Kondisi tertentu obyek pajak meliputi:
 
 
a.
Obyek pajak yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan misalnya: Panti Asuhan, Panti Jompo, Rumah Yatim Piatu, Pesantren, Sekolah dan Rumah Sakit;
 
 
b.
Obyek pajak yang digunakan sebagai lahan pertanian yang sangat terbatas;
 
 
c.
Obyek pajak yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu.
 
 
28.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 24
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah memproses penyelesaian permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak melalui tahapan:
 
a.
Melaksanakan Penelitian administrasi dan/atau lapangan;
 
b.
Memberikan pertimbangan atas pengajuan keberatan yang diajukan wajib pajak kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah.
 
 
29.
Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
 
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
 
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
30.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Bupati memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, dalam hal pajak yang terutang untuk setiap wajib pajak.
 
(2)
Untuk memperoleh pengurangan BPHTB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan yang jelas dan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
 
 
a.
Foto copy atau asli SPTPD BPHTB;
 
 
b.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
 
c.
Foto copy Sertifikat atau dokumen pengganti sejenisnya;
 
 
d.
Foto Copy SPPT Tahun berjalan;
 
 
e.
Bukti Pelunasan PBB; dan
 
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
31.
Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 28 Mei 2018
WAKIL BUPATI MOJOKERTO,
PUNGKASIADI

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 30 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.