Ketentuan mengenai konsultan pajak resmi diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Beleid ini diberlakukan dengan menggantikan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022, sekaligus memperluas cakupan regulasi dengan memasukkan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMK 55/2026, Konsultan Pajak merupakan orang yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Konsultan Pajak berperan untuk membantu wajib pajak memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.
Melalui perannya, ketersediaan Konsultan Pajak perlu diikuti dengan penerapan standar kompetensi dan etika profesi dalam pemberian jasa perpajakan. Menjaga kualitas profesi Konsultan Pajak tidak hanya berkaitan dengan penyaringan calon Konsultan Pajak, tetapi juga perlu didukung melalui pengawasan serta pendidikan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, dalam mendukung perannya, setiap Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut terdiri atas tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C yang memiliki cakupan pemberian jasa kepada wajib pajak yang berbeda. Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, calon Konsultan Pajak harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk lulus dalam uji kompetensi di bidang perpajakan dan lulus ujian profesi konsultan pajak.
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa wajib pajak tidak hanya dapat diberikan kepada Konsultan Pajak, tetapi juga kepada pihak lain, termasuk keluarga, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak tersebut juga diatur dalam PMK 55/2026. Pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak diharuskan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan terbaru tersebut, calon Konsultan Pajak, Konsultan Pajak, maupun pihak lain yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak perlu memahami persyaratan kompetensi, perizinan, serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan jasa perpajakan.
Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, klasifikasi, dan ketentuan perizinan konsultan pajak, simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.