Penyembelihan hewan kurban dan perayaan hari besar Idul Adha merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hewan kurban sendiri merupakan bentuk pengorbanan umat Islam dengan menyisihkan sebagian hartanya. Perintah kurban sendiri dianjurkan kepada umat muslim yang telah mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban. Dapat dikatakan sebagai mampu, apabila telah menyelesaikan nafkah kepada keluarga. Di sisi lain, apabila seseorang belum menyelesaikan nafkah kepada keluarga, maka diperbolehkan untuk tidak berkurban.
Selain syarat mengenai siapa yang wajib berkurban saat Idul Adha terdapat syarat hewan kurban yang diperbolehkan. Adapun hewan kurban yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah berupa binatang ternak seperti sapi, domba, kambing, dan unta. Oleh karena kedua hal tersebut, maka tak perlu heran bila menjelang Idul Adha transaksi jual dan beli hewan ternak untuk disembelih menjadi meningkat.
Bila membahas soal transaksi jual dan beli hewan ternak, mungkin ada yang penasaran soal bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi tersebut. Dari sisi pajak sendiri, hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanya sapi indukan. Namun demikian, terdapat kriteria mengenai rincian tentang kriteria ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan PPN, mari kita simak rekap peraturan berikut yang merangkum perlakuan pajak atas hewan ternak untuk kurban.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.