Setiap hari, jutaan rumah tangga di Indonesia menyalakan kompor dengan satu bahan bakar yang sama, yaitu Liquefied Petroleum Gas (LPG). Di balik tabung gas yang sederhana rupanya terdapat sistem pajak yang kompleks pada setiap titik penyerahannya.
Namun, perlu ditelaah terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan liquefied petroleum gas? Merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK No. 62/PMK.03/2022, liquefied petroleum gas merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
LPG dalam sistem perpajakan Indonesia dibagi menjadi 2 kategori utama. Pertama, LPG Tertentu, yaitu gas subsidi tabung 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, petani, nelayan sasaran, dan usaha mikro. Kedua, adalah LPG Umum, yaitu gas non-subsidi seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, serta gas curah (bulk) untuk kebutuhan sektor industri yang harganya disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Atas penyaluran gas ini, pemerintah mengenakan 2 jenis pajak utama di sepanjang jalur distribusinya. Pajak pertama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap titik penyerahan barang dari produsen hingga pangkalan. Pajak kedua adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas keuntungan atau margin yang diperoleh oleh agen dan pangkalan dari aktivitas usaha penyaluran tersebut.
Untuk memahami lebih lanjut terkait klasifikasi objek pajak, besaran tarif, serta mekanisme pemungutannya, silakan pelajari rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.