Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), alat berat didefinisikan sebagai piranti bertenaga motor yang berfungsi mendukung pekerjaan teknik sipil atau konstruksi berskala besar. Alat ini bersifat fleksibel (bisa dimobilisasi) dan hanya digunakan di kawasan tertentu, mulai dari proyek infrastruktur hingga sektor sumber daya alam seperti kehutanan dan pertambangan.
Dalam konteks hukum perpajakan di Indonesia, alat berat diklasifikasikan sebagai kendaraan yang bergerak di atas roda atau ban berjalan dan tidak digunakan secara umum di jalan raya. Meskipun tidak melintasi aspal publik, kepemilikan dan operasional alat ini tetap menjadi objek pajak karena adanya nilai ekonomis dan dampak penggunaan infrastruktur serta lingkungan yang ditimbulkan.
Aspek perpajakan yang melekat pada alat berat melibatkan dua otoritas, yakni pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pada tingkat daerah, pemilik alat berat wajib membayar pajak alat berat (PAB) yang bersifat tahunan. Sementara di tingkat pusat, alat berat dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) saat pembelian, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 jika barang tersebut didatangkan melalui impor, serta PPh Pasal 23 apabila alat berat tersebut menjadi objek sewa-menyewa antarperusahaan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait klasifikasi objek pajak, besaran tarif, serta mekanisme pemungutannya, silakan pelajari rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.