Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai lain berupa 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.
Perlu diperhatikan, tidak semua BKP dan/atau JKP dikenakan PPN dengan perhitungan tersebut. Pada beberapa jenis BKP dan/atau JKP, perhitungan PPN dilakukan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai besaran tertentu.
Berdasarkan Pasal 9A UU PPN, PKP dapat memungut PPN dengan besaran tertentu dengan ketentuan berikut:
|
i.
|
Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
|
|
ii.
|
Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
|
|
iii.
|
Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
|
Beberapa contoh BKP dan/atau JKP yang PPNnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yaitu imbalan atau komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi, kegiatan membangun sendiri, dan perdagangan fisik aset kripto. Nilai besaran tertentu atas BKP dan/atau JKP tertentu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Ingin mengetahui lebih detail terkait pengenaan PPN dengan menggunakan besaran tertentu? Simak, rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.