Penjualan dan sewa guna usaha kembali (sale and leaseback) merupakan transaksi ketika suatu pihak menjual barang yang dimilikinya kepada pihak lain, kemudian menggunakan kembali barang tersebut melalui sewa guna usaha. Dalam praktiknya, transaksi ini dapat dilakukan dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, dimana masing-masing memiliki perlakuan PPN berbeda.
Pada dasarnya barang yang dijual kepada lessor hanya menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan, karena selanjutnya barang tersebut tetap akan digunakan kembali untuk operasional pihak lessee. Dengan demikian, transaksi sale and leaseback tidak diperlakukan sebagai jual beli barang biasa.
Sementara itu, sewa guna usaha perlu ditinjau terlebih dahulu apakah diberikan hak opsi atau tidak. Untuk sale and leaseback dengan hak opsi, penyerahan BKP dari lessee kepada lessor tidak dikenai PPN. Sementara itu, sewa guna usaha yang diberikan lessor kepada lessee merupakan jasa pembiayaan yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16B UU PPN.
Adapun dalam transaksi sale and leaseback tanpa hak opsi, penyerahan BKP dari lessee kepada lessor dikenai PPN. Jasa sewa guna usaha yang diberikan lessor kepada lessee juga dikenai PPN sebagaimana kegiatan penyerahan pada umumnya.
Dengan demikian, ketersediaan hak opsi menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan PPN atas transaksi sale and leaseback. Untuk memahami lebih lanjut perlakuan PPN atas sale and leaseback, silakan pelajari rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.