Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam kegiatan usahanya. Dalam pelaksanaannya, pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dapat memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi seluruh pengusaha. Salah satu pengecualiannya adalah pengusaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, yang disebut dengan pengusaha kecil. Pengusaha kecil pada dasarnya tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Terdapat 3 jalur pengukuhan PKP.
Pertama, pengukuhan PKP secara sukarela. Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, pengusaha tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukannya.
Kedua, jika peredaran bruto telah melampaui ambang batas. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi Rp4,8 miliar. Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya maksimal akhir bulan berikutnya setelah bulan saat batas tersebut terlampaui.
Ketiga, pengukuhan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Jika ditemukan data bahwa omzet pengusaha telah melebihi batas yang ditentukan, tapi pengusaha belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal ini otoritas pajak dapat mengukuhkannya sebagai PKP secara jabatan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.
Di sisi lain, ketentuan terkait saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN berbeda-beda, tergantung jalurnya. Pengusaha yang dikukuhkan atas permohonan dalam batas waktu mulai melaksanakan kewajiban pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Pengusaha yang melapor setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan wajib memungut PPN mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Sementara itu, untuk pengukuhan secara jabatan, kantor pajak juga dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak atas masa pajak sebelum pengukuhan.
Untuk memahami lebih lanjut batasan pengusaha kecil dan mekanisme pengukuhannya, silakan pelajari rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.