Dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP menyebutkan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan penghasilan bruto. Salah satu biaya tersebut adalah biaya promosi.
Biaya promosi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak (WP) atas penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan dan/atau menyarankan pemakaian suatu produk dengan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, PMK 2/2010 menyebutkan bahwa nilai biaya promosi yang dapat mengurangkan penghasilan bruto, merupakan akumulasi dari jumlah:
|
(i)
|
Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;
|
|
(ii)
|
Biaya pameran produk;
|
|
(iii)
|
Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
|
|
(iv)
|
Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
|
Selanjutnya, terdapat biaya promosi yang secara nature tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Adapun biaya promosi tersebut yaitu:
|
(i)
|
imbalan dalam bentuk uang/fasilitas yang tidak berhubungan langsung dengan promosi; dan
|
|
(ii)
|
biaya promosi yang telah dikenai PPh Final atau yang termasuk Bukan Objek Pajak.
|
Biaya promosi pada dasarnya dapat dibiayakan secara fiskal. Namun diperlukan adanya daftar nominatif sebagai syarat biaya promosi tersebut dibiayakan secara fiskal. Daftar nominatif ini nantinya akan dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan biaya promosi, simak rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.