|
Pemeriksaan pajak merupakan kegiatan untuk menghimpun data, keterangan, dan bukti secara objektif serta profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Tujuan utama pemeriksaan pajak yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang dijamin secara hukum. Adapun hak wajib pajak selama proses pemeriksaan antara lain, hak untuk meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan bila belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, dan mengisi kuisioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Di sisi lain, terdapat beberapa kewajiban wajib pajak dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan yaitu memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan secara tepat waktu, memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen dasar penghitungan penghasilan, memberikan akses data yang dikelola secara elektronik, mempersilahkan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan tempat penyimpanan dokumen, meminjamkan kertas kerja pemeriksa yang dibuat oleh Akuntan Publik, menyampaikan tanggapan secara tertulis, dan memberikan keterangan lisan bila diperlukan.
Lantas bagaimana peraturan lengkap mengenai pemeriksaan pajak? Apa landasan hukum yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak? Mari simak peraturan lengkapnya di bawah ini!
|