Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas permohonan restitusi dari wajib pajak dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama tiga bulan untuk PPh, dan selama satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.
Agar permohonan dapat diterima oleh DJP, wajib pajak yang melakukan permohonan harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak harus tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah diperoleh izin. Ketiga, terkait laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik atau Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 10 Januari. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak kriteria tertentu. Setelah itu, DJP akan menerbitkan surat keputusan atas penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ataupun pemberitahuan yang berkaitan dengan penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan DJP melakukan pencabutan penetapan. Jika DJP sudah mencabut keputusan penetapan, maka wajib pajak dinyatakan sudah tidak memenuhi kriteria. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait wajib pajak dengan kriteria tertentu, maka simak pada rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.