|
Salah satu bentuk usaha yang umumnya dikenal di Indonesia adalah Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer sendiri biasa disebut sebagai commanditaire vennotschaap (CV). Secara garis besar, CV adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer dengan tujuan untuk melaksanakan usaha secara terus menerus. Bila dijabarkan lebih lanjut, sekutu komplementer di sini bertindak untuk dan atas nama CV. Selain itu, sekutu komplementer juga bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi.
Dikarenakan bentuk CV adalah sebuah badan usaha yang termasuk dalam kategori wajib pajak badan, maka CV diperlakukan sama selayaknya wajib pajak badan yang lainnya. Artinya, CV juga memiliki kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), terdapat ketentuan pajak yang berubah yang berkaitan dengan badan hukum CV. Adapun ketentuan yang berubah adalah fasilitas PPh Final bagi UMKM tidak berlaku lagi untuk badan hukum CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus untuk menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Dengan demikian, kegiatan usaha yang dijalankan oleh persekutuan komanditer di atas tidak bisa lagi menggunakan tarif final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Adanya penyesuaian ketentuan pajak penghasilan ini mendorong para pelaku usaha CV agar terus mengikuti perkembangan peraturan pajak. Oleh karena itu, kami rangkumkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan persekutusan komanditer atau CV berikut ini.
|
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
|