|
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Adapun tujuan dari BPJS kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara mendasar dan tujuan dari diselenggarakannya BPJS ketenagakerjaan adalah untuk perlindungan jaminan sosial berupa JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JP (Jaminan Pensiun).
Setiap peserta BPJS diharuskan untuk membayar iuran setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS dapat dibayarkan oleh pribadi, pegawai, atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Untuk iuran BPJS kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam program BPJS Kesehatan pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan tingkat perekonomian yang rendah dan termasuk ke dalam masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar dalam JKN. Kemudian bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Selanjutnya untuk BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT, iuran dikenakan 5,7% dari upah yaitu pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%. Bagi bukan penerima upah iuran sebesar 2%. Untuk program JKK, iuran dikenakan sebesar 0,24%-1,74% dari upah sebulan. Tarif iuran 1% dari bukan penerima upah. Khusus untuk jasa konstruksi terdiri dari pekerja jasa konstruksi dengan komponen upah tercantum dan diketahui, iuran JKK sebesar 1,75% dari upah sebulan. Pekerja jasa konstruksi dengan komponen upah tidak diketahui atau tidak tercantum, iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi (mulai dari 0,21%). Untuk program JKM iuran yang dikenakan sebesar 0,30% dari upah sebulan. Apabila bukan penerima upah maka dikenakan iuran sebesar Rp6.800,00. Terakhir untuk JP iuran dikenakan sebesar 1% dari penerima upah dan 2% dari perusahaan.
Iuran yang diterima oleh BPJS akan dikelola oleh pengelola dana BPJS dan setiap peserta memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari program BPJS yang diikuti. Dalam aspek perpajakan premi asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), premi asuransi kecelakaan kerja (JKK), baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai itu sendiri merupakan objek PPh 21 bagi pegawai. Selanjutnya terhadap dana pensiun (JHT dan JP) akan menjadi objek PPh 21 ketika diberikan oleh perusahaan kepada pegawai di kemudian hari. Lalu bagaimana perlakuan PPh 21 atas program BPJS ini? Simak selengkapnya di rekap peraturan berikut ini.
|
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
|