Salah satu hak wajib pajak dalam bidang perpajakan adalah mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksetujuan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan. Keberatan tersebut hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atas:
|
(ii)
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
|
|
(iii)
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
|
|
(iv)
|
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
|
|
(v)
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
|
|
(vi)
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
|
(vii)
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT); atau
|
|
(viii)
|
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
|
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024), wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi SKP yang menyatakan rugi dan/atau jumlah besarnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, materi atau isi pemotongan dan pemungutan pajak, atau materi atau isi dari SPT atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang.
Perlu diperhatikan, jika alasan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka alasan tidak dapat dipertimbangkan. Untuk mengetahui secara detail terkait regulasi penyelesaian sengketa tingkat keberatan, simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.