Pengawasan kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu instrumen administrasi perpajakan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Dalam praktiknya, di samping melakukan fungsi pengawasan, DJP juga melakukan pembinaan melalui edukasi dan tindak lanjut atas potensi ketidakpatuhan guna mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi sistem self assessment di Indonesia.
Seiring reformasi administrasi perpajakan, ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan terus terus disempurnakan. Landasan utamanya kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak (PMK No. 111/2025). Beleid ini menegaskan tujuan, ruang lingkup, bentuk kegiatan, tata cara pelaksanaan, hingga penugasan pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan.
Sebagai pedoman teknis, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain kedua regulasi tersebut, pengawasan kepatuhan wajib pajak juga didasarkan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.
Kerangka regulasi ini menjadi landasan hukum bagi DJP dalam melaksanakan pengawasan secara terukur dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Demi mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang efektif, adil, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan.
Simak rekap peraturan selengkapnya untuk memahami lebih lanjut ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.