Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) merupakan kebijakan perpajakan internasional yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), khususnya melalui penerapan ketentuan pajak minimum bagi grup perusahaan multinasional.
Di Indonesia, pengenaan pajak minimum global diatur melalui PMK No. 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Melalui kebijakan ini, wajib pajak badan yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global minimal 750 juta euro dikenai batas minimum tarif pajak sebesar 15%.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksana PMK 136/2024, sehingga mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.
Secara umum, PER-6/PJ/2026 memberikan pedoman administratif terkait pelaksanaan kewajiban pajak minimum global di Indonesia, termasuk permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, pelaporan SPT Tahunan dan GloBE Information Return (GIR), penyampaian notifikasi, serta pembayaran dan penyetoran pajak tambahan. Dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait pajak minimum global diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami lebih lanjut penerapan pajak minimum global di Indonesia, silakan pelajari rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.