Kegiatan ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Adapun daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia (RI) yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kegiatan ekspor tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan dalam kegiatan ekspor disebut pajak ekspor. Pajak yang berkaitan dengan kegiatan ekspor antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea keluar. Perlu diketahui, bahwa objek pajak dalam pajak ekspor meliputi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).
Pada PMK 81/2024, dijelaskan bahwa kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Dalam kegiatan ekspor JKP, eksportir dapat menggunakan fasilitas pengenaan PPN dengan tarif sebesar 0%. Namun perlu diketahui bahwa terdapat syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan fasilitas tersebut. Adapun, syarat tersebut meliputi:
|
1.
|
Didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis. Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut hasud dibuat secara rinci dan kelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, nilai penyerahan jasa, serta penjabaran kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor.
|
|
2.
|
Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor.
|
Apabila ekspor JKP tidak memenuhi persyaratan di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut harus dikenakan PPN dengan tarif normal.
Sementara itu, terhadap BKP atas ekspor dikenakan pajak ekspor dengan tarif berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). HPE ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Penetapan HPE ini didasarkan pada rata-rata internasional atau menggunakan nilai rata-rata dari Free On Board (FOB). Tak hanya itu saja, terdapat ketentuan devisa hasil ekspor atas barang ekspor sumber daya alam yang perlu diperhatikan. Untuk informasi lebih lanjut terkait peraturan atas pajak ekspor, dapat disimak melalui rekap peraturan berikut ini.
Disclaimer: Dikarenakan penetapan harga patokan ekspor (HPE) oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan bersifat periodikal, maka dalam rekap peraturan di bawah ini tidak kami cantumkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Keputusan Menteri Keuangan terkait HPE. Rekap peraturan di bawah ini murni peraturan yang bersifat landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan ekspor.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.