Kegiatan impor merupakan kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Dalam kegiatan impor mengenal istilah bea masuk. Adapun, merujuk pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Dalam kegiatan impor, bea masuk wajib dilunasi oleh wajib pajak atas impor yang dilakukan. Namun, terdapat beberapa impor barang tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pungutan bea masuk.
Beberapa contoh impor barang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari bea masuk di antaranya:
|
(i)
|
obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
|
|
(ii)
|
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
|
|
(iii)
|
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
|
|
(iv)
|
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
|
|
(v)
|
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
|
Selain dari contoh di atas, masih terdapat kegiatan impor barang yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Untuk mengetahui kegiatan impor barang apa saja yang dibebaskan dari bea masuk, maka simak rekap peraturan atas fasilitas bea masuk berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.