Faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Terdapat beberapa jenis faktur pajak, seperti faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, faktur pajak gabungan, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.
Dalam pembuatan faktur pajak terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti identitas wajib pajak yang melakukan penyerahan JKP/BKP berupa nama, alamat, dan NPWP, identitas penerima atau pembeli JKP/BKP, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Selanjutnya, PKP wajib membuat faktur pajak pada saat-saat tertentu seperti pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau saat lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Jangka waktu yang diperbolehkan untuk menerbitkan faktur pajak adalah dalam jangka waktu 3 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut PKP belum menerbitkan faktur pajak, maka PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Untuk mengetahui lebih lengkap terkait ketentuan pembuatan faktur pajak, simak rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.