Untuk menghitung pajak terutang, wajib pajak perlu mengetahui ketentuan dalam menentapkan dasar pengenaan pajak. Secara umum, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai Impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Perlu diketahui, sejak berlakunya PMK 131/2024, penghitungan PPN dilakukan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang dikalikan dengan tarif PPN. Nilai lain tersebut dapat dihitung dengan perhitungan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Lebih lanjut, rincian perhitungan PPN dengan menggunakan nilai lain dijelaskan dalam PMK 11/2025. Adapun, rinciannya sebagai berikut:
|
a.
|
Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
|
|
b.
|
Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
|
|
c.
|
Untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film;
|
|
d.
|
Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
|
|
e.
|
Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
|
|
f.
|
Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga lelang;
|
|
g.
|
Untuk pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
|
|
h.
|
Untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sesuai PMK 11/2025;
|
|
i.
|
Untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
|
Selanjutnya, PPN terutang dapat dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai lain sesuai PMK 11/2025. Atas transaksi yang dilakukan, pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan kode faktur 04.
Untuk mengetahui rinci terkait penggunaan DPP nilai lain dalam menghitung PPN terutang, maka simak rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.