Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Jika ditinjau dari lembaga pemungutannya, BPHTB termasuk ke dalam pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di tempat tanah dan/atau bangunan berada.
Secara umum, BPHTB dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas objek pajak berupa PHTB. Namun, tidak semua objek perolehan hak dikenakan BPHTB. Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU HKPD, pemerintah merinci pengalihan hak yang menjadi objek BPHTB.
Berdasarkan ketentuan tersebut, objek BPHTB mencakup berbagai bentuk perolehan hak yaitu pemindahan hak serta pemberian hak baru. Adapun pemindahan ini dapat disebabkan karena berbagai hal, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, hadiah, dan restrukturisasi usaha.
Sementara itu, untuk pemberian hak baru dapat disebabkan karena adanya kelanjutan pelepasan hak ataupun di luar pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan. Di sisi lain, UU HKPD juga memberikan rincian terkait nonobjek BPHTB yang meliputi keperluan pemerintahan serta kegiatan-kegiatan nonprofit.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran BPHTB terutang berdasarkan UU HKPD? Siapa pihak yang memungut BPHTB? Berapa tarif BPHTB? Serta pihak mana yang dapat memanfaatkan insentif BPHTB? Temukan informasi selengkapnya terkait BPHTB, dalam rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.