|
Sejak tahun 2019, batas harga hunian mewah seperti rumah, apartemen, town house, dan sejenisnya mengalami kenaikan. Berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023 segmen hunian kelas atas sebab tidak banyak hunian baru yang dijual seharga Rp30 miliar atau lebih. Di segmen hunian kelas atas, lebih banyak ditemukan penjualan properti bekas yang justru bebas dari PPnBM.
Adapun penjualan hunian mewah bekas dibebaskan PPnBM karena jenis pajak ini hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan pengembang ke pembeli pertama. Oleh karena itu, PPnBM tidak mengenal restitusi selayaknya pajak pertambahan nilai (PPN). Penjualan hunian mewah bekas bebas PPnBM karena jenis pajak tersebut hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan pengembang ke konsumen pertama. Karena itu, PPnBM tidak mengenal restitusi seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Meski bebas PPnBM, atas rumah mewah bekas itu pembeli terkena PPh Pasal 22 barang mewah 5% yang tarifnya belum turun, yaitu apabila rumah dan tanahnya seharga ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥400 m2, atau apartemen dan sejenisnya ≥Rp5 miliar atau luas bangunan ≥150 m2.
Pembelian rumah juga dikenakan PPN. Namun, pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 49/2022. Selain itu, atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun terdapat PPN terutang yang ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan PMK 96/2021 yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selanjutnya, pembelian rumah dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 5% dari harga dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, dan pajak bumi dan bangunan 0,5% dari nilai jual kena pajak (40% rumah ≥Rp1 miliar dan 20% ≤Rp1 miliar) kali nilai jual objek pajak.
Lantas seperti apa perlakuan pajak atas jual beli rumah? Mari kita simak peraturan lengkapnya di bawah ini.
|
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
|