Freelancer
Diperbaharui terakhir pada tanggal 07 Maret 2023
Freelancer

Masuk ke Akun Perpajakan DDTC
Gunakan akun Perpajakan DDTC untuk mengakses fitur ini.
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.

A. Dasar Hukum | |||||||||||
|
(i)
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh);
| ||||||||||
|
(ii)
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/PJ/2016);
| ||||||||||
|
(iii)
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP);
| ||||||||||
|
(iv)
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022);
| ||||||||||
|
(v)
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023); | ||||||||||
|
(vi)
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 (Kepmenaker 100/2004);
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
B. Definisi dan Tugas | |||||||||||
|
Freelance atau pekerja lepas adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, namun status kepegawaiannya tidak terikat perjanjian kerja jangka panjang pada perusahaan atau institusi tertentu dan tanpa ikatan kerja yang ketat. Berdasarkan Pasal 10 Kepmenaker 100/2004, jenis pekerja freelance terbagi berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu.
| |||||||||||
|
Pertama, freelance berdasarkan satuan hasil merupakan pekerja lepas yang memiliki keahlian tertentu serta dapat menawarkan suatu keahlian tersebut sebagai jasa, sehingga dapat menghasilkan upah dari hasil kerjanya. Contohnya adalah seorang freelance yang bekerja sebagai penulis.
| |||||||||||
|
Kedua, freelance berdasarkan satuan waktu adalah seseorang yang bekerja di suatu tempat serta diberikan upah berdasarkan kehadiran dan target tertentu. Salah satu contoh freelance berdasarkan satuan waktu adalah adalah freelance dalam bidang desain grafis. Pengerjaan sebuah pekerjaannya dibatasi oleh waktu tertentu yang telah disepakati.
| |||||||||||
|
Seorang freelance memiliki tugas untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan perjanjian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, waktu kerja seorang freelance berdasarkan ketercapaian suatu target sesuai dengan yang diminta oleh pemberi kerja. Pekerjaan freelance lebih flexible dan tidak terikat, sehingga tidak jarang seorang freelance dapat bekerja di beberapa tempat sekaligus dalam satu waktu.
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
C. Hak Freelance dalam Lingkup Pajak | |||||||||||
|
Seorang freelance atau pekerja lepas sebagai wajib pajak memiliki hak yang sama seperti wajib pajak lainnya, karena seorang freelance mendapatkan penghasilan dari hasil kerjanya. Berikut beberapa hak seorang freelance sebagai wajib pajak:
| |||||||||||
|
(i)
|
Seorang freelance berhak mendapatkan upah atau imbalan yang sesuai dengan perjanjian;
| ||||||||||
|
(ii)
|
Freelance selaku wajib pajak berhak mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari otoritas pajak;
| ||||||||||
|
(iii)
|
Freelance berhak untuk mendapatkan bukti potong pemotongan pajak atas penghasilan yang dia dapatkan dari perusahaan tempat dia bekerja sebagai freelance;
| ||||||||||
|
(iv)
|
Freelance berhak melakukan pembetulan apabila terjadi kesalahan dalam SPT;
| ||||||||||
|
(v)
|
Freelance berhak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan;
| ||||||||||
|
(vi)
|
Freelance dapat mengajukan kelebihan pembayaran pajak;
| ||||||||||
|
(vii)
|
Freelance selaku wajib pajak berhak mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan;
| ||||||||||
|
(viii)
|
Freelance selaku wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi;
| ||||||||||
|
(ix)
|
Freelance selaku wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan dan/atau pembatalan surat ketetapan pajak.
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
D. Kewajiban Freelance dalam Lingkup Pajak | |||||||||||
|
Dalam hal freelance telah menjadi Wajib Pajak, maka akan timbul kewajiban pajak di antaranya:
| |||||||||||
|
(i)
|
Freelance yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat agar mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
| ||||||||||
|
(ii)
|
Freelance selaku wajib pajak diharuskan menyimpan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan tempat kerjanya;
| ||||||||||
|
(iii)
|
Freelance selaku wajib pajak diharuskan membuat pencatatan atau pembukuan;
| ||||||||||
|
(iv)
|
Freelance sebagai wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak. Apabila perusahaan tempat seorang freelance tersebut sudah melakukan penghitungan dan penyetoran pajak atas penghasilannya, maka kewajiban freelance tersebut hanya melaporkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan yang memotong pajak. Pelaporan pajak freelance dapat menggunakan formulir 1770.
| ||||||||||
E. Dasar Pengenaan Pajak | |||||||||||
|
Freelance dan pegawai tetap pada umumnya sama-sama memperoleh penghasilan. Aspek yang membedakan freelance dengan pegawai tetap adalah penghasilan yang diterima oleh freelance berupa imbalan, upah harian, upah mingguan, atau upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
| |||||||||||
|
Seorang freelance mendapatkan penghasilan apabila freelance tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Berbeda dengan pegawai tetap yang mendapatkan penghasilan secara teratur, freelance mendapatkan penghasilan secara tidak teratur. Ini dikarenakan pekerjaan freelance umumnya dikerjakan dalam waktu tertentu saja.
| |||||||||||
|
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, dijelaskan bahwa pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
| |||||||||||
|
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2016 bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
| |||||||||||
|
Dalam hal ini, bentuk kepegawaian freelance umumnya adalah “bukan pegawai” yang dapat menerima penghasilan dari pemberi kerja dan dapat dikategorikan sebagai penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
| |||||||||||
|
Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Adapun pekerjaan yang termasuk bukan pegawai adalah sebagai berikut:
| |||||||||||
|
(i)
|
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
| ||||||||||
|
(ii)
|
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
| ||||||||||
|
(iii)
|
olahragawan;
| ||||||||||
|
(iv)
|
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
| ||||||||||
|
(v)
|
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
| ||||||||||
|
(vi)
|
pemberi jasa dalam segala bidang;
| ||||||||||
|
(vii)
|
agen iklan;
| ||||||||||
|
(viii)
|
pengawas atau pengelola proyek;
| ||||||||||
|
(ix)
|
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
| ||||||||||
|
(x)
|
petugas penjaja barang dagangan;
| ||||||||||
|
(xi)
|
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
| ||||||||||
E.1 | |||||||||||
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally. Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional. | |||||||||||