Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)

Definisi dari "Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)"
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Direktorat P2) sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan.
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) | Perpajakan DDTC