Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)
Definisi dari "Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)"
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Direktorat P2) sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan.
Sumber
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ/2018
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Sertifikasi Kompetensi Kerja
Kegagalan Bangunan
Kontrak Kerja Konstruksi
Usaha Penyediaan Bangunan
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) | Perpajakan DDTC