Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan

Terjemahan
Indonesia
:
Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan
English
:
Thirty-Five (35) UP2 Revenue Determinant
Definisi dari "Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan"

Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.