Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB)
Terjemahan
Indonesia
:
Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB)
English
:
Notice of L&B Tax Collection
Button
Definisi dari "Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB)"
Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat untuk melakukan tagihan PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80 Tahun 2023
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai (SPT Masa Bea Meterai)
Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)
Harga Patokan Batubara (HPB)
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (IUPHHBK-HT)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB) | Perpajakan DDTC