Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)

Terjemahan
Indonesia
:
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
English
:
Disbursement of Refund Claim
Definisi dari "Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)"
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) | Perpajakan DDTC